Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rapat paripurna agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang akan disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dibatalkan.
Pembatalan tersebut disebabkan sejumlah anggota wakil rakyat banyak tidak hadir sehingga tidak memenuhi batas minimal atau kuorum. Keputusan pembatalan diambil oleh Ketua Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga.
“Berhubungan dengan waktu skorsing yang telah kita sepakati yakni 1×15 menit , jumlah anggota yang hadir hanya 11 dari 30 orang. Maka dari itu Rapat Paripurna ditunda selama 3×24 jam,” kata Ade Angga ketika memimpin Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (5/9).
Ia menyayangkan dan menilai baru periode ini pertama kalinya Rapat Paripurna ditunda sehingga harus batal.
“Kita tidak ada keputusan apa-apa yang diambil. Ini baru pertama kalinya Rapat Paripurna dibatalkan alias gagal,” kata Ade Angga. (Afriadi)