– Surat Edaran Walikota di anggap “Angin Lalu”
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Meskipun telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah kepada pelaku usaha untuk tidak membuka tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1437 H/2016 M.
Namun tidak mempengaruhi pengusaha hiburan berlogo Clasix, KTV Pup yang berada di lantai 5 Bintan Mall, Jalan Pos, Kota Tanjungpinang, Kamis (09/06).
Buktinya, ketika sejumlah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia rutin selama bulan puasa ke Lokasi tersebut, terlihat tempat hiburan yang belum diketahui pemiliknya itu masih melenggang santai membuka usahanya, terkesan Surat Edaran Walikota itu dianggap “angin lalu”.
“Maaf pak, kami disini belum mendapat Surat Edaran makanya kami masih buka. Namun, kami buka sampai pukul 00.00 WIB walaupun tidak hanya bulan puasa, kami tetap tutup pukul 00.00 WIB,” Kata salah seorang penjaga pintu masuk tempat hiburan yang enggan menyebutkan namanya kepada LintasKepri.com.
Setelah meninggalkan Surat Edaran Orang nomor satu di Tanjungpinang tersebut, Tanpa menutup tempat hiburan yang masih buka, para pamong yang melakukan pengawasan tersebut, langsung meninggalkan tempat karoke itu.
Kemudian mereka melanjutkan penyisiran ke Komplek Bintan Plaza dan tempat hiburan lainnya yang berada di seputaran Kota Tanjungpinang.
Setelah menggelar razia itu, tanpa tangkapan, petugas kembali ke Markas Satpol PP, di Jalan H Agus Salim, Tepi Laut. (Red)