Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Tersangka kasus korupsi proyek jasa Master Plan pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2012, Raja Ishak, ditengah proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengembalikan uang kerugian negara.
Dari perkiraan kerugian negara Rp 1,092.465 miliar dari total pagu dana senilai Rp 1,2 miliar. Uang yang dikembalikan Raja Ishak sebesar Rp 368 juta dilakukannya dalam dua tahap, Rp 200 juta dikembalikan beberapa hari yang lalu dan Rp 168 juta dikembalikan pada Selasa (22/09).
“Rp 168 juta dikembalikan tersangka pada hari ini,” terang Rahmat, Aspidsus Kejati Kepri kepada sejumlah wartawan, di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Selasa (22/09).
Saat ini, tambah Rahmat, berkas salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan jasa Master Plan pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2012 sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“selain saksi ahli, 23 saksi juga tengah dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Rahmat.
Kasus ini menyeret Raja Ishak, Kepala Dinas Pariwisata KKA dikala itu, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Serta Dewi Kuraisin selaku kontraktor pelaksana proyek.(Red)