Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, tidak datang ketika kembali dipanggil untuk ketiga kalinya oleh Pansus Hak Angket TPP ASN di DPRD Kota Tanjungpinang pada hari ini, Rabu (29/12).
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, angkat bicara absennya wali kota itu hingga berujung ke proses Hak Angket.
JPKP menduga ada ketakutan yang menyebabkan Rahma tidak hadir.
“Kami menduga kuat ada ketakutan wali kota terhadap pemanggilan hak angket ini. Apakah dugaan itu benar tentang adanya korupsi wali kota beserta wakil ataupun lainnya,” tuturnya.
Adiya juga menilai bahwasanya proses hak angket sendiri tidak dihargai oleh Wali Kota Rahma. Padahal, parlemen setara dengan legislatif dan eksekutif.
“Bagaimana mau memimpin kota tercinta ini. DPRD sebagai lembaga yang setara saja tidak dihargai oleh Rahma sebagai wali kota. Apalagi rakyat biasa. Menurut kami Rahma masih belum layak menjadi Wali Kota Tanjungpinang saat ini,” tutupnya.
Selain dari JPKP, Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) juga menyoroti soal TPP-ASN.
“Kami bersama rekan-rekan juga menyambangi Panitia Hak Angket untuk melihat proses dan diskusi terhadap Hak Angket Dugaan Korupsi TPP-ASN yang dilakukan oleh wali kota bersama wakilnya,” kata Ketua Gebrak, Solikhin.
Tidak hanya melihat, mendengar bahkan diskusi, Solikhin juga sempat berdebat panas ketika disambut oleh Panitia Hak Angket terkait yang akan dilakukan DPRD terhadap pemanggilan yang tidak juga dihargai oleh wali kota.
Gebrak senada dengan JPKP yang menilai bahwa legislatif seperti tidak ada apa-apanya di mata wali kota.
“Kami sempat bersitegang ketika disambut oleh Panita Angket dan kami menanyakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh Panitia Hak Angket kedepannya. Tetapi mereka hanya menyampaikan dengan tenang seperti tidak ada kejadian apa-apa,” ungkap Solikhin.
Dia meminta Panitia Angket segera mengambil sikap terhadap tidak dihargainya legislatif di mata wali kota.
“Kepada DPRD segera bersikap. Tolong dijaga marwah dan junjung tinggi parlemen yang mewakili rakyat. Kami tidak menginginkan DPRD dipandang sebelah mata seperti burung yang tak bersayap,” pesan Solikhin.
Absennya wali kota, dibenarkan anggota Pansus Hak Angket TPP ASN, Momon Faulanda beberapa jam setelah jadwal pemanggilan Wali Kota Tanjungpinang.
“Ya, kami hari ini menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Tapi dia tidak datang,” ucap Momon.
Momon dalam hal ini mengaku tidak tahu pasti alasan Wali Kota Rahma kembali mangkir dari jadwal pemanggilan hari ini.
Ia dan anggota Pansus Hak Angket lainnya pun juga belum mendapatkan jawaban atas surat yang dilayangkan DPRD ke Polres Tanjungpinang dalam upaya meminta bantuan pemanggilan paksa.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan,” kata Momon.
Mangkirnya Wali Kota Rahma untuk ketiga kalinya ini, Momon dan anggota Pansus Hak Angket lainnya tampak ragu dan belum dapat memastikan kelanjutan kasus dugaan korupsi TPP ASN oleh Wali Kota Tanjungpinang itu.
“Kita belum bisa putuskan apakah kita akan panggil lagi untuk selanjutnya atau kita cukupkan,” katanya.
(dar)