Rahma Irit Bicara Ditanya Soal Kasus Dirut BUMD Tanjungpinang

Avatar
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma irit bicara saat ditanyai soal kasus dugaan ijazah palsu dan gelar S.Si yang dipakai Fahmy yang dilaporkan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu ke polisi.

“Nanti kita panggil Dirut BUMD ya,” ucap Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Senin (11/5).

Rahma tidak menjelaskan kapan Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy akan dipanggil ketika ditanya kembali.

Dia menuturkan hal yang sama ketika disinggung soal polisi sudah memanggil Fahmy atas laporan dugaan ijazah palsu dan gelar S.Si pada KTP miliknya tersebut.

“Dia nanti saya panggil,” katanya lagi sembari masuk ke dalam mobil dan pergi yang terkesan enggan diwawancarai lebih dalam terkait kasus yang sedang dihadapi oleh Dirut BUMD Tanjungpinang itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan mengecek keabsahan ijazah Strata 1 (S1) Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Fahmy, di laboratorium forensik (Labfor) Polri.

“Karena pandemi COVID-19, kami belum bisa mengirimkan alat bukti berupa ijazah ke laboratorium forensik (Labfor) dan meminta keterangan keluar kota seperti ke Dikti dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/5).

Rio memastikan proses penyelidikan kasus dugaan gelar akademik palsu yang digunakan Dirut BUMD tersebut hingga saat ini terus berjalan.

“Masih terus berjalan, kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk terlapor,” ungkapnya.

Rio menjelaskan, sesuai dengan barang bukti yang diserahkan pelapor, Dirut BUMD yang merupakan lulusan dari Fakultas Sastra di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menyandang gelar Sarjana Sastra (S.S).

“Namun terlapor malah menggunakan gelar S.Si. Apakah ada faktor kesengajaan dan apakah gelar itu syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” ungkapnya.

Menurut keterangan terlapor (Dirut BUMD,-red), lanjut Kasat Reskrim, kesalahannya ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, pada saat pembuatan KTP bergelar S.Si.

“Jadi karena kesalahan itu dia selalu menggunakan gelar itu,” kata AKP Rio.

Sebelumnya juga Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy memenuhi panggilan pihak kepolisian setempat, Sabtu (18/4).

Ia dipanggil polisi terkait laporan yang dilayangkan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu, atas dugaan ijazah palsu dan gelar yang dipakai untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang saat mendaftar.

Fahmy terlihat datang ke Polres Tanjungpinang dan memasuki ruangan Satreskrim didampingi Kuasa Hukumnya M Faizal, sekitar pukul 09.50 WIB saat itu.

Dia mengenakan kaos cokelat bercelana jeans menyandang tas saat masuk ke ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama pengacaranya itu.

“Hari ini kita memenuhi pemanggilan pihak Reskrim untuk klarifikasi terkait informasi yang diterima polres soal ijazah klien saya yang menjabat sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang,” kata Faizal, Sabtu (18/4), di Mapolres Tanjungpinang.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ungkapnya lagi.

Lima jam Fahmy diperiksa dan dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik polisi di ruangan Satreskrim, Sabtu (18/4).

“Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sudah kita jawab semua, dan segala prosesnya telah kita ikuti semua,” ucap Faizal selaku Kuasa Hukum Fahmy.

Dia membenarkan kurang lebih ada sekitar 17 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya itu.

Faizal menjelaskan, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik seputar perkuliahan kliennya dan segala tentang laporan yang ditujukan atau disangkakan.

“Intinya kita kooperatif menghormati proses hukum yang ada. Semoga dengan proses ini, semuanya jadi terang tidak saling menuduh dan curiga. Jadi kita ikuti saja proses hukum ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, mengaku kerjanya terganggu dengan adanya masalah ini.

“Saya pribadi sangat terganggu dengan adanya permasalahan ini, dimana saat ini kita sedang melakukan pembenahan di PT. TMB,” kata dia.

“Terpenting kita tetap menghormati proses hukum yang ada,” tutur Fahmy lagi mengakhiri saat itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto, mengungkapkan bahwa gelar sarjana (S.Si) Dirut BUMD setempat di KTP sesuai entry data kelurahan tahun 2016.

“Perlu kami informasikan bahwa data KTP Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy sesuai dengan entry data dari kelurahan tahun 2016 yang kita terima,” tegasnya, Jumat (8/5).

Irianto menyebut, KTP Fahmy itu didata dan diterbitkan pada tahun 2018.

“Dasarnya dari KK 2016 yang bersangkutan,” katanya.

“Gelar S.Si sudah ada dari data kelurahan,” tambah Irianto.

Dia heran sejak diterbitkannya KTP itu, kenapa Fahmy tidak ada niat untuk melapor agar diubah.

“Bayangkan saja KTP yang beliau gunakan itu sudah berapa lama sejak diterbitkan, tahun 2018 kan. Kalau iya pun gelar tersebut salah ketik, kenapa tidak ada niat untuk melaporkan agar diubah,” tegasnya lagi.

Irianto tak mau setelah ada permasalahan, Disdukcapil disalahkan.

“Setelah ada permasalahan baru mengatakan itu kesalahan pengetikan di Disdukcapil,” ungkapnya.

Irianto kembali menegaskan hingga saat ini Fahmy belum ada melapor atas kesalahan gelar di KTP tersebut kepada pihaknya.

“Tidak ada melapor atas kesalahan gelar di KTP kepada kita,” ungkapnya.

Irianto menegaskan tidak akan mengubah gelar Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy di KTP yang bertuliskan S.Si sebelum kasus yang dilaporkan Hariyun Sagita ke polisi selesai.

“Sudah terjadi kasus seperti ini baru mau diubah. Tidak akan kita lakukan perubahan di KTP beliau,” tegas Irianto dijumpai, Jumat (8/5).

Meskipun Fahmy nantinya datang ke Disdukcapil Tanjungpinang meminta untuk diubah, Irianto tetap ngotot tidak akan melakukannya.

“Ya tidak bisa, kenapa tidak dari kemarin sewaktu belum ada kasus ini,” katanya kesal.

Irianto juga mempertanyakan dasar minta diubah. Karena menurutnya KTP sudah terbit cukup lama yakni sejak 2018.

“Dasarnya apa dia minta ubah, kenapa tidak dari kemarin. Sementara KTP ini sudah kurang lebih dua tahun diterbitkan dan dipergunakan,” jelasnya.

Irianto menyarankan kepada Fahmy selesaikan terlebih dahulu kasus yang sedang terjadi. Setelah itu pihaknya baru bisa mengubah.

“Kita akan ubah kesalahan yang terjadi di KTP beliau, tapi selesaikan dahulu kasus yang sedang terjadi. Itu pun kalau polisi bilang ubah barulah kita ubah jika kasus telah selesai,” ungkapnya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *