Rahma Hemat Bicara Ditanya Perwako Pelanggar Protokol Kesehatan

Avatar
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Foto: dokumen LintasKepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma, irit bicara saat ditanyai perkembangan Perwako terbaru tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

“Nanti ya disampaikan,” ucapnya usai paripurna di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9).

Rahma juga belum mau berbicara lebih jauh saat kembali ditanyai poin-poin penting apa saja yang ada di dalam Perwako itu.

“Nanti kita sampaikan ya bila sudah ditandatangani,” tuturnya.

Kata Rahma, Perwako itu dapat dijalankan jika sudah ditandatangani.

Dirinya menyebut, Perwako itu ada prosesnya. Menurut Rahma, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan di dalam Perwako mengingat hal-hal yang harus dipertimbangkan.

Rahma juga tidak menjelaskan berapa besaran sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai di dalam Perwako tersebut.

“Berapa jumlah dendanya saya tidak bisa ngomong sekarang,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi COVID-19.

“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9) kemarin.

Sanksi ini, sambung Teguh, juga diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ungkapnya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *