Rahma Enggan Berkomentar Ditanya Tentang Temuan BPK Pada Anggaran Pemkot Tanjungpinang

Avatar
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Foto: Dokumen LintasKepri.com.
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menemukan kesalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Menurut BPK Perwakilan Provinsi Kepri telah terjadi kesalahan penganggaran di Pemkot Tanjungpinang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.825.169.200,00.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma enggan menanggapi hal itu ketika media ini mengkonfirmasi terkait temuan BPK tersebut.

Ketika dijumpai di Perumahan Mega Asri, Jalan Sungai Timun, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rahma mengelak dari LintasKepri.

Padahal awak media ini sudah beberapa kali menanyakan hal itu kepada Rahma. Ia pun tidak menggubris pertanyaan yang dilayangkan awak media ini.

“Mana pintu mobil ya,” ujar Rahma terburu-buru sambil menanyakan pintu mobil ke ajudannya seakan salah tingkah, Jumat (19/6).

Seperti diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Kepri menemukan 8 temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Tanjungpinang.

Yang pertama yaitu, rekening BLUD RSUD dan UPTD SPAM belum ditetapkan dalam keputusan wali kota. Kedua, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran di lima SKPD belum tertib.

Ketiga, bunga tabungan pada rekening pengelolaan dana BOS belum disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Keempat, Pemerintah Kota Tanjungpinang masih belum menyelesaikan kewajiban penyerahan P3D kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kelima, pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Kota Tanjungpinang belum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Keenam, pengendalian internal atas pengelolaan BPHTB tidak efektif yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan BPHTB sebesar Rp2.133.107.925,71.

Ketujuh, kesalahan penganggaran atas belanja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.825.169.200,00.

Dan yang terakhir, penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UPTD SPAM belum didukung dengan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan struktur organisasi yang lengkap.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *