Tanjungpinang, LintasKepri.com – Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menunjuk resmi menunjuk Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) wali kota sehari setelah Syahrul wafat.
Penunjukan Rahma menjadi Plt Wali Kota Tanjungpinang sesuai dengan Surat Penunjukan nomor 100/660/B.PEMTAS-SET/2020 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tanjungpinang dan hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi surat penunjukan itu, pengamat politik dan pemerintahan Rendra Setyadiharja, melihat dari dua sudut pandang.
Pertama, sudut pandang administrasi pemerintahan. Kata Rendra memang sudah selayaknya agar semua proses pemerintahan berjalan dengan lancar dan segala keputusan maupun kebijakan dapat cepat disusun.
“Secara administrasi tata kelola pemerintahan ini perlu,” tuturnya, Rabu (29/4).
Sedangkan sudut pandang kedua, lanjut Rendra, dari segi etika dan norma hal ini dirasakan kurang elok.
“Kurang elok langkah itu diambil. Alangkah baiknya menunggu hari duka cita berlalu dahulu. Karena Rahma juga sudah diberikan status pelaksana harian,” ungkapnya.
Kedua pertimbangan ini, kata Rendra harus bijak disikapi. Katanya tak boleh juga mengatakan ini keputusan yang tidak pantas.
Secara hukum administrasi pemerintahan status Plt harus segera dilegalisasi ketika kepala daerah sudah berhalangan tetap.
“Sama halnya ketika kaum muslimin segera menunjuk Abu Bakar Siddiq sebagai pemimpin setelah Rasullullah SAW wafat.
Pertimbangan Plt ini untuk kemaslahatan masyarakat, segera diselesaikan,” jelasnya.
“Saat ini yang perlu dilakukan adalah apa yang Ayah (sapaan akrab wali kota Syahrul) cita-citakan harus segara terealisasi dan terwujud. Dengan begitulah kita menghormati Ayah.
Ayah titipkan kota ini. Dan kita harus jalankan. Jaga kota kita dengan segala cita-cita ayah,” tambah Rendra.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, mengeluarkan surat penugasan kepada Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (29/4).
“Penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang berkenaan dengan meninggalnya Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, S.Pd masa jabatan 2018-2023, pada hari Selasa (28/04/2020) di RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang,” tutur Isdianto melalui surat penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang dengan nomor: 100/660/B.PEMTAS-SET/2020 dengan sifat segera.
Hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tanjungpinang, agar Hj. Rahma, S.IP, Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Isdianto dalam surat yang beredar dan diterima media ini.
Sebelumnya, Plt Gubernur Kepulauan Riau, pada tanggal 16 April 2020 mengeluarkan Surat Penunjukan Plh Rahma dengan Nomor : 100/603/B.PEMTAS-SET/2020.
“Dengan diterbitkannya surat tertanggal 29 April 2020 tersebut, maka Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 100/603 / B.PEMTAS-SET / 2020 tanggal 16 April 2020 perihal Surat Perintah Pelaksana Tugas, a.n. Hj. Rahma, S.IP selaku Pelaksana Harian Walikota Tanjungpinang disetujui tidak berlaku/dicabut,” tegas Isdianto dalam suratnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Tanjungpinang, Tri Putranto membenarkan adanya surat dari Plt Gubernur Kepulauan Riau tersebut, dan sudah diterima oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada hari ini.
“Iya benar, surat tersebut baru diterima oleh ibu Wawako,” ujar Kabag Humas dikutip dari Detak.Media.
(cho)