Tanjungpinang, LintasKepri.com – Empat orang bidan yang telah mengabdi di Puskesmas Melayu Kota Piring terpaksa mengundurkan diri dikarenakan Puskesmas tersebut tak menepati janji perihal pembayaran upah di tahun 2017.
Mirisnya lagi, pihak Puskesmas Melayu Kota Piring berani membayar gaji empat bidan yang berhenti tersebut hanya satu bulan yakni Maret 2017 sejumlah Rp1.000.000. Sedangkan sisanya di Januari dan Februari tak dibayarkan.
“Dijanjikan gaji satu juta satu bulan, terhitung dari bulan Januari sampai Maret 2017, tapi cuma di upah hanya bulan Maret, saya dan teman-teman mengundurkan diri,” tegas R, salah satu bidan yang ikut mengundurkan diri.
Kepada LintasKepri, Sabtu (1/4) di Tanjungpinang, empat bidan itu mengaku lulusan di salah satu Perguruan Tinggi Kota Tanjungpinang berakreditasi A.
Mereka (empat bidan,red) mengungkapkan kekecewaannya dan merasa tertipu selama bekerja.
R menjelaskan sejak dirinya mulai bekerja di bulan Oktober 2016, Kepala Puskesmas menjanjikan upah kerja per satu bulan. Bahkan perjanjian itu ditulis dan dituangkan dalam kontrak kerja yang berjalan mulus hingga Desember 2016.
Ia pun merasa heran karena di tahun 2017 terjadi penunggakan gaji hingga akhirnya R dan tiga temannya seprofesi tersebut memilih berhenti.
“Kenapa bulan Januari dan Februari 2017 tidak dibayarkan upah kami,” tegas R.
Dia menduga uang kerja selama dua bulan itu termasuk ketiga rekannya sengaja tidak dibayarkan oleh pihak Puskesmas.
Empat bidan ini menilai dibayarnya Rp1.000.000 tersebut untuk dua bulan dengan alasan pihak Puskesmas menyebut minimnya keuangan di Puskesmas Melayu Kota Piring.
“Kemana upah yang lain, kami hanya di bayar satu juta untuk bulan Februari dan Maret, Rp500.000 perbulan,” ucapnya.
Dikarenakan mendapat penjelasan dari Kepala Puskesmas yang mengatakan belum tentu di upah pada bulan-bulan selanjutnya, dan dikarenakan juga alasan defisit, R dan temannya lebih memilih mengundurkan diri. Ironisnya lagi, keputusan itu diminta oleh pihak Puskesmas.
“Kami berempat diminta memilih, katanya bekerja ya silahkan kalau tidak ya gak masalah, artinya gak ada pilihan, secara tidak langsung diminta mengundurkan diri,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Melayu Kota Piring, Dr. Puji Rahayu membantah tidak menggaji keempat bidan tersebut.
Dia beralasan sebelumnya keempat Tenaga Harian Lepas (THL) itu dibayarkan dari dana rutin Pusksesmas.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menghapus salah satu pengajuan, di DPA di coret, itu untuk bayar gaji kerja mereka, saya cari jalan lain,” kilah Puji.
Dia menambahkan, untuk mengupah keempat bidan tersebut pada tahun 2016 menggunakan dana Kapitasi BPJS Kesehatan dari setiap pelayanan di Puskesmas Pembantu (Pustu), dengan pembagian 60 persen untuk operasional dan 40 persen belanja medis.
“Dari biaya BPJS dibayarkan ke mereka, ada hanya segitu mau gimana lagi,” ucap Puji.
Meskipun begitu, bidan Pustu Melayu Kota Piring ini tetap mengharapkan gaji dibayarkan oleh pihak Puskesmas.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), mengatur bahwa tenaga bidan sebagian terpenting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
(Iskandar)