Tanjungpinang, LintasKepri.com – Puluhan Masyarakat Jl Senggarang kilometer (Km) 15, didampingi Sekjend LSM Lidik Kepri, Indra Jaya mendatangi Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (09/11).
Kedatangan mereka untuk mendampingi seorang temanya bernama Ahmat Mage yang sedang diperiksa penyindik Pidana Umum (Pidum) terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap pekerja bernama Ganti, yang mengerjakan proyek pemagaran lahan di jalan senggarang beberapa waktu lalu.
“Sekitar pukul 16.00 WIB tadi sore saya dipanggil oleh tim penyidik melalui ponsel, atas dasar laporan si Ganti, yang katanya dikeroyok di Km 15 beberapa waktu lalu. Sementara kami warga dari Km 15 tersebut tidak pernah melakukan pengeroyokan. Karena saya dipanggil, ya saya datang, saya diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap Ganti,” katanya, usai menjalani pemeriksaan.
Ahmat Mage mengaku tidak megetahui peristiwa pengeroyokan tersebut. “Saya sendiri tidak tau siapa yang mengeroyok, dimana dikeroyok, saya sendiri tidak tahu. Saya juga disuruh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa saja dijadikan tersangka, Saya menolak menanda tangani BAP tersebut, saya dilarang juga dengan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dari Pekan Baru yang bernama Daut Pasaribu,” terangnya.
Akhirnya, sambung Ahmat Mage, Dia menandatangi surat penolakan untuk menandatangani BAP yang awalnya dirinya dijadikan tersangka pengeroyokan tersebut.
Pantauan media ini, puluhan warga Km 15 menunggu dihalaman Mapolres Tanjungpinang untuk menunggu ahmat Mage siap diperiksa penyidik. Usai diperiksa sekitar pukul 18.57 WIB, Ahmat Mage bersama puluhan warga meninggalkan Mapoolres Tanjungpinang. (Budi/Red)