Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 87 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus jajaran Polres Tanjungpinang selama 2017 dari 55 kasus.
“55 kasus narkoba yang terjadi diantaranya ganja ada 2 kasus, sabu 48 kasus dan ekstasi 5 kasus,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Sabtu (30/12) di Mapolres Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, jumlah barang bukti narkoba untuk 55 kasus itu yakni ganja sebanyak 6,26 Kg, sabu 6,274 Kg dan ekstasi 19.191 butir serta serbuk ekstasi 179,79 gram.
Tedjo mengaku tahun ini jumlah kasus narkoba menurun. Namun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu.
“Polres Tanjungpinang akan terus mencari dan menggali informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
(Iskandar)