Pukul Debt Collector, Andre Disidangkan

Avatar
Terdakwa Andre saat Disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).
Terdakwa Andre saat Disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).
Terdakwa Andre saat Disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).
Terdakwa Andre saat Disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang pekerja kontraktor dan suami dari nasabah Bank Danamon, Andre disidangkan dalam kasus Penganiayaan terhadap Yusuf, seorang juru tagih (debt collector,red) Bank, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/5) sore.

Diketahui, pemukulan itu dilatarbelakangi karena urusan hutang piutang, antara Istri Andre (terdakwa,red) kepada Bank Danamon yang dalam proses pembayarannya macet.

“Tujuan saya ingin mendatangi yang bersangkutan, menagih tagihan kredit 156 juta, macetnya sudah batas waktu sesuai ketentuan, namun sayangnya saya dipukulin,” keterangan Yusuf (saksi,red) kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, menurut keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rebuli Sanjaya, termasuk Yusuf yang merupakan korban pemukulan, menerangkan dirinya telah di aniaya, di halaman rumah Andre, yang berada di Jalan Sutan Syahril, Jumat 13 Februari 2015 sekira pukul 19.16 WIB.

”Setelah dipukul saya telpon pimpinan saya, Andre Ilham dan lapor ke RT setempat. Tapi pimpinan saya tidak terima.” katanya kepada Hakim Ketua.

Yusuf menjelaskan, dirinya dipukul pada bagian kepala, perut bagian tengah dan tendangan pada bagian kaki.

Namun keterangan Yusuf disangkal terdakwa Andre kepada Majelis Hakim, dirinya tidak memukul bagian kepala Yusuf, hanya saja dia mengakui telah menampar dan menendang Yusuf.

”Saya tidak meninju mukanya. Saya menempeleng satu kali dan menendang itu benar,” kata Andre.

Dalam persidangan tersebut, semula Istri dari terdakwa Andre sempat dihadirkan sebagai saksi, namun batal memberikan keterangan karena keberatan.

Atas perbuatan terdakwa Andre dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, kemudian Majelis Hakim melakukan penundaan sidang hingga satu Minggu kedepan. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *