Lintas Kepri

Infromasi

PT Telkomsel “Ingkari Janji” Warga Teluk Keriting

Apr 13, 2016
Wakil Ketua I DPRD Kota, Ade AnggaWakil Ketua I DPRD Kota, Ade Angga
Wakil Ketua I DPRD Kota, Ade Angga
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Warga teluk keriting tagih janji PT Telkomsel atas ganti rugi kerusakan barang elektronik yang disebabkan tower Telkomsel yang diduga akibat petir yang menyambar kepemukiman warga, Selasa (11/4).

Sebelumnya pihak PT Telkomsel telah membuat surat pernyataan dengan adanya pembangunan tower yang dibangun pada tahun 2001 di Jalan Usman Harun, Gang Manggis RT 05/RW 15 di tandatangani Manager Prosel Wilayah I, Irwin Sakti.

Bunyi surat penyataan adalah apabila terjadi petir hingga mengakibatkan korban jiwa (meninggal), cedera ringan atau berat, kerusakan fisik bangunan rumah, terputus aliran listrik PLN, merusak barang-barang elektronik dan sejenisnya maka PT Telkomsel akan bertanggungjawab sepenuhnya.

Kemudian, PT Prasetia Dwidharma yang di pilih PT Telkomsel untuk menangani apabila ada permasalah seperti diatas, bahkan Alex selaku kepala Perusahaan PT Prasetia Dwidharma ternyata sudah membuat perjanjian kepada warga pada tanggal 29 Maret 2016 dengan menyatakan akan membayar awal ganti rugi senilai Rp.10.000.000, namun hingga sampai saat ini belum juga di ganti oleh perusahaan.

Warga sekitar yang mengalami kerusakan barang elektronik seperti kulkas, Tv, mesin cuci dan lainnya merasa pihak perusahaan sudah mengingkari janji sehingga warga menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang untuk segera mengambil tindakan.

Atas surat aduan warga tersebut DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga selaku Wakil Ketua I DPRD Kota, Simon selaku Komisi I serta Ahadi Selayar Komisi III sidak ke lokasi.

Tower Telkomsel yang dibangun di Jalan Usman Harun, Gang Manggis Kota Tanjungpinang
Tower Telkomsel yang dibangun di Jalan Usman Harun, Gang Manggis Kota Tanjungpinang

“Beberapa waktu yang lalu DPRD Kota Tanjungpinang telah mendapatkan surat aduan terkait perjanjian masyarakat dan pihak Telkomsel,” kata Ade Angga ketika Inspeksi Mendadak (sidak) di lokasi.

Tujuan dilakukan sidak tower tersebut, kata Ade Angga, untuk mendengar informasi langsung dari masyarakat terkait surat aduan yang telah didapati DPRD Kota Tanjungpinang.

Persoalannya, pihak perusahaan sudah ingkar janji atas surat yang ditanda tangani diatas materai dengan batas waktu sejak 29 Maret hingga 5 April.

Ade juga meminta itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan meminta Komisi I untuk memanggil pihak perusahaan.

“Sebanyak 37 rumah warga yang mengalami kerusakan barang-barang elektronik dengan kisaran kerugian mencapai 100 juta lebih, berupa TV, Kulkas dan mesin cuci tiap rumah,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Simon mengatakan segera menyelesaikan permasalah warga dan akan memanggil pihak perusahaan. (Afriadi)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *