Tanjungpinang, LintasKepri.com – PT Sinar Multi Makmur Abadi, mendirikan bangunan rumah subsidi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat di Jalan Garuda/Cendrawasih Km 8 atas Pembakaran Mayat, dekat Masjid Al-Ghaffar dan Al-Taubah Tanjungpinang.
Pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan hingga saat ini tanpa plang IMB.
Direktur PT Sinar Multi Makmur Abadi, Apeng, dijumpai LintasKepri di lokasi, Senin, berkilah izin IMB sedang diurus dan SKRK dari Dinas PUPR sudah dikantongi.
“IMB sedang proses, meskipun belum keluar pembangunan perumahan ini tetap dibangun dan saya siap didenda oleh negara bila melanggar aturan dan bersalah,” ucapnya.
Apeng juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat mengenai pembangunan perumahan ini. Hanya saja kata dia, untuk mengurus kelengkapan administrasi tidak perlu melalui RT/RW sesuai Permen.
“Namun tetap kita beritahukan karena kita menghormati RT/RW,” ungkapnya.
Apeng menyarankan media ini bila kurang yakin dengan pengurusan IMB yang sedang berjalan agar langsung ke dinas terkait.
“Silahkan saja tanyakan langsung dengan dinas terkait,” tuturnya.
Ditanya berapa jumlah keseluruhan unit rumah dibangun, Apeng menyebut 350 unit untuk 4 tahap dengan luas lahan 5 hektare.
“Sementara saat ini dibangun sekitar 10 unit dulu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua RW 03 RT 02 Kelurahan Batu IX Wahit, menegaskan tidak pernah menandatangani berkas apapun yang ada hubungannya dengan pemberian atau mengetahui pembangunan perumahan itu.
“Saya tidak pernah menandatangani sempadan atau berkas apapun mengenai izin itu,” tegasnya.
Wahit juga tidak pernah diberitahu berapa unit rumah yang akan dibangun maupun luas lahan.
“Tidak ada memberitahukan kepada saya. Malah brosur rumah yang dikasih kepada saya,” katanya.
Selain itu, sambung Wahit, Apeng datang kepadanya hanya minta izin kliring.
“Ya kita persilahkan, namun yang berkaitan dengan hal-hal menandatangani, saya tidak ada tandatangan. Plang IMB juga tidak ada dipasang di lokasi pembangunan, hanya meminta izin mau kliring saja,” ungkapnya lagi.
Wahit tidak mempermasalahkan dengan adanya pembangunan tersebut. Ia hanya meminta drainase (parit) dan jalan di lokasi pembangunan rumah subsidi ini dibetulkan.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni, berencana turun ke lokasi untuk melihat langsung. Dia juga akan menerjunkan personil ke lokasi.
“Jika tidak mengantongi IMB, kita hentikan sementara pembangunan tersebut sambil menunggu izin siap. Tidak boleh membangun tanpa IMB karena melanggar Perda, ” tegasnya.
(cho/dar)