PT Panca Rasa Pratama Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Avatar
Utusan Manajemen PT Panca Rasa Pratama, Mustardi.
Utusan Manajemen PT Panca Rasa Pratama, Mustardi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Manajemen PT Panca Rasa Pratama (PRP) hingga kini belum bisa menggaji karyawannya sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang senilai Rp3.006.999 per bulan.

Manajemen beralasan, saat ini kondisi produksi yang dilakukan oleh perusahaan berkurang menyusul terjadinya pandemi COVID-19.

Utusan Manajemen PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, menjelaskan, sebelumnya pekerja sudah sepakat dengan tawaran pihak manajemen. Yang mana, dalam kondisi COVID-19 karyawan digaji sebesar Rp100 ribu dalam satu hari kerja.

“Kita heran, mereka sudah sepakat. Tapi malah demo,” tutur Mustardi di area pabrik PT Panca Rasa Pratama, Rabu (9/9).

Mustardi mengaku, pada 31 April lalu, pihaknya merumahkan seluruh karyawan yang bekerja di bagian produksi. Lalu, dua bulan berikutnya perusahaan mendapat tender sembako dari Pemprov Kepri. Sehingga membutuhkan pekerja.

“Kita panggil mereka. Kita bilang kita ada pekerjaan dari Pemprov Kepri untuk sembako murah. Kalau mau bantu silahkan kerja. Tapi kita sanggup gaji Rp100 ribu per hari. Kemudian mereka sepakat,” jelas Mustardi.

Mustardi juga mengungkapkan, pada awalnya perusahaan dan pekerja sudah terlebih dahulu meneken surat keputusan bersama (SKB) tentang pekerja dirumahkan dan gaji mereka ketika COVID-19.

“Sampai saat ini surat itu belum kita tarik,” sebut Mustardi.

Mustardi berjanji, hasil dari mediasi dengan pekerja tersebut akan disampaikan olehnya ke bos PT Panca Rasa Pratama yaitu Bandi.

“Nanti kita akan sampaikan ke pimpinan. Apa-apa yang menjadi keluhan mereka, kita catat,” kata Mustardi.

Sebelumnya, puluhan karyawan PT Panca Rasa Pratama menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik milik pengusaha Bandi tersebut, di kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (9/9).

Karyawan PT Panca Rasa Pratama menuntut agar manajemen memenuhi hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Salah satunya hak cuti pekerja, hak MC pekerja dan hak jam kerja,” ujar salah satu orator dalam unjuk rasa.

Kemudian, sejak COVID-19, manajemen memberikan upah mereka (karyawan) tidak sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Kita digaji satu hari Rp100 ribu. Tidak sesuai dengan UMK. Masa kita harus bekerja full baru bisa dapat gaji Rp3 juta per bulan,” lanjut orator.

Karyawan, sambung orator, sudah terlalu lelah dengan jam kerja full satu minggu tanpa istirahat.

“Kita kerja 8 jam sehari full tiap minggu. Padahal kita menawarkan untuk bekerja 15 hari. Namun perusahaan tidak mau,” kata orator.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *