PT MMB Desak Pemenang Tender Bayar Proyek LPJU Pelabuhan Dompak

Avatar
Inilah lampu penerangan jalan umum yang terpasang di Pelabuhan Internasional Dompak, Kepri.

– Jika Tidak Dibayar, Sub Kontraktor Akan Cabut LPJU di Pelabuhan Internasional Dompak

Inilah lampu penerangan jalan umum yang terpasang di Pelabuhan Internasional Dompak, Kepri.
Inilah lampu penerangan jalan umum jenis Solar Cell yang terpasang di Pelabuhan Internasional Dompak, Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – PT Mitra Muda Berdikari (MMB), mendesak PT Karya Tunggal Mulya Abadi dan PT Ramandan Karya Pratama sebagai pemenang tender membayar proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), di Pelabuhan Internasional Dompak Tanjungpinang yang bersumber dari APBN dan APBN-P Tahun Anggaran 2015, senilai Rp700.000.000.

PT Karya Tunggal Mulya Abadi dan PT Ramandan Karya Pratama sebelumnya telah mensubkan pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) jenis Solar Cell sebanyak 30 buah kepada pihak PT MMB.

Setelah pekerjaan selesai, pembayaran tidak kunjung diterima oleh PT MMB dari dua perusahaan pemenang tender tersebut. Sehingga pihak PT MMB merasa dirugikan dengan total keseluruhan sekitar Rp700.000.000 tersebut.

Dalam tahapan pekerjaan lanjutan pelabuhan Internasional Dompak Tahun 2015 dikerjakan oleh PT Karya Tunggal Mulya Abadi, dan untuk pengadaan mobiler dan lainnya dikerjakan oleh PT Ramandan Karya Pratama sebagai pemenang tender.

Marketing Pemasaran PT MMB, Agus Sudrajad angkat bicara perihal masalah ini. Dia mengultimatum jika PT Karya Tunggal Mulya Abadi dan PT Ramandan Karya Pratama tidak segera membayar, dalam waktu dekat lampu yang telah terpasang akan dicabut. Selain itu, KSOP juga diminta mengambil tindakan selaku pelaksana kegiatan.

“Jika kedua pihak perusahaan itu tidak segera membayar, akan kami cabut lampu penerangan di Pelabuhan Internasional Dompak. Pihak KSOP harus tau juga masalah ini,” tegas Agus belum lama ini.

Kantor KSOP Tanjungpinang.
Kantor KSOP Tanjungpinang.

Agus menegaskan, apabila masalah ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, PT MMB akan menempuh jalur hukum.

“Seharusnya kasus ini tidak perlu berlarut-larut jika pihak perusahaan dan KSOP Tanjungpinang memiliki itikad baik,” katanya.

Ditempat terpisah, Kuncus, selaku Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri menyampaikan ada kecurigaan terhadap proses pengerjaan pembangunan Pelabuhan Internasional di Dompak yang dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut.

“Kenapa sampai hari ini hak orang belum terbayarkan, ada apa!,” tegas Kuncus, Senin (16/10).

Selaku pemerhati Anti Korupsi Kepri, Kuncus meminta kepada pihak rekanan dan KSOP Tanjungpinang agar segera menyelesaikan polemik tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Tanjungpinang, Rajuman Sibarani, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.

“Bapak lagi sibuk,” kata salah satu staff KSOP Tanjungpinang menirukan ucapan ajudan Kepala KSOP, Fatur, Senin.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *