PT Ellang Semestha Indonesia Tidak Kantongi Rekomendasi Timbun Mangrove dari KPHP

Avatar
Kantor UPTD KPHP IV Bintan-Tanjungpinang, Kepri.
Kantor UPTD KPHP IV Bintan-Tanjungpinang, Kepri.
Kantor UPTD KPHP IV Bintan-Tanjungpinang, Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – PT. Ellang Semestha Indonesia ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan-Tanjungpinang terkait penimbunan mangrove non konservasi untuk akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati Kilometer 11 Tanjungpinang.

“Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Ellang Semestha Indonesia mengenai penimbunan mangrove setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekretariat,” kata Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Andi Sandri, Jumat (2/8).

Andi menjelaskan, meskipun wilayah penimbunan itu masuk dalam titik koordinat putih atau non konservasi tetap harus mengurus rekomendasi kepada KPHP.

Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Andi Sandri.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Andi Sandri.

“Sebelum ke instansi terkait harus mengurus rekomendasi kepada kita meski itu lokasi non konservasi mangrove,” tegasnya.

Andi mengungkapkan, mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak mudah karena ada proses yang harus dilalui yakni verifikasi dan penilaian lokasi mangrove yang akan ditimbun oleh pihak pemohon. Setelah itu barulah rekomendasi keluar dan pemohon membayar pajak.

“Kita tegaskan bahwa tidak dibenarkan melakukan penimbunan, pembabatan dan aktivitas apapun di lokasi mangrove sebelum mengantongi izin,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Andi, yang berhak menebang mangrove adalah petugas bersertifikasi.

“Intinya PT. Ellang Semestha Indonesia tidak pernah mengurus rekomendasi penimbunan kepada kita,” katanya lagi

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *