Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, mengaku bahwa telah terjadi miss komunikasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Berkah Pulau Lingga (BPL) terkait permasalahan cut and fill di Pulau Air Kulah, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga.
Menurut Arif, DPMPTSP terlalu lambat dalam memeriksa berkas-berkas yang ada. Maka dari itu, Arif meminta agar DPMPTSP terus menggesa dan gerak cepat dalam verifikasi surat-surat yang masuk ke dinas tersebut.
“Ini kita akui ada miss komunikasi. DPMPTSP kita minta agar bergerak cepat. Ini cukup dijadikan pelajaranlah. Apalagi ini anak daerah yang mengurus izin kan,” ujar Arif Fadillah kepada awak media di Kantor Gubernur Kepri, Rabu (15/7).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Arif meminta bantuan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri. Karena, ada beberapa aturan yang sedikit rancu sehingga meminta Legal Opinion (LO) dari Asdatun.
“Ini kan ada sedikit aturan yang rancu. Sehingga kita meminta LO dari Asdatun. Dan nanti kedua belah pihak akan bersama-sama menyusun surat untuk dikirimkan ke Asdatun,” tutur mantan Sekda Karimun ini.
Pemprov Kepri, sebut Arif, sangat mendukung niat PT BPL untuk memajukan pariwisata di daerah setempat. Apalagi yang mengelola adalah putra tempatan. Sehingga ia menilai harus didukung penuh.
“Tentu saya mendukung pariwisata. Apalagi di Lingga, kita mendukung program pertanian dan pariwisata. Mungkin ini miss komunikasi. Kita minta DPMPTSP tinjau kembali,” tutur Arif.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT BPL, Andi Cori Patahuddin, menyambut baik saran yang diberikan oleh Sekda Kepri. Sehingga, PT BPL melalui kuasa hukum Andi Kusuma, akan mengikuti proses yang ada.
“Saya limpahkan ke kuasa hukum perusahaan Andi Kusuma untuk mengawal ini. Dan kita akan menunggu hasil LO Asdatun,” tegas Cori.
BPL, sambung dia, tidak akan memberikan batas waktu untuk membereskan ini. Karena, pihaknya memahami proses itu tidak cepat.
“Kita ikuti proses ini. Dan saya tidak memberikan tenggang waktu. Karena memahami proses kan memakan waktu yang tidak sebentar,” kata Cori.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Berkah Pulau Lingga mengaku kesal dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri. Pasalnya, dia menduga di dua OPD tersebut ada mafia perizinan.
Sehingga, ketika pihaknya mengurus izin cut and fill yang akan dilakukan di Pulau Air Kulah, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga, dipersulit.
“Padahal, izin dari Kabupaten Lingga semua sudah keluar. Apa saya salah masuk di dinas tersebut sehingga izin saya dipersulit,” ujar Cori, Selasa (14/7) malam.
Dugaan mafia itu, sambung Cori, bukanlah para pejabat tingkat Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid) bahkan Kepala Dinas (Kadis), melainkan hanya seorang staf biasa.
“Anehnya walaupun mafianya staf biasa, namun bisa mengendalikan pejabat dan kepala daerah. Bahkan pejabat dan kepala daerah yang menjadi tumbal jika ini terungkap,” tutur dia.
Padahal, Pulau Air Kulah akan dibuat wisata adventure nasional. Namun, Cori menyayangkan Pemprov Kepri menyulitkan untuk mengeluarkan izin cut and fill untuk memotong bukit setinggi 30 meter di atas permukaan laut.
“Kita akan membangun wisata adventure di wilayah tersebut seluas 214 hektar. Tetapi izin untuk melakukan pematangan lahan atau cut and fill dipersulit hingga kini,” tuturnya.
Maka, atas dasar itu, Cori bersama Ormas Lingga melakukan audiensi dengan Plt Gubernur dan Sekda Kepri untuk mengungkap jaringan ini.
Namun, jika permintaan pihaknya tidak digubris oleh Plt Gubernur Kepri, maka PT BPL akan menggugat Pemprov ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nanti saya akan bawa pengacara saya. Kalau tidak digubris, siap-siap saya akan PTUN kan,” tutup Cori.
(san)