Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi Karena Sabu

Avatar
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria, RIS karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Ruko Belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (05/02).
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria, RIS karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Ruko Belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (05/02).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang pria, RIS karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap di ruko belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (05/02).

Penangkapan bermula pada Jumat 05 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama RIS.

Disaksikan petugas keamanan (security) setempat, polisi melakukan geledah badan terhadap RIS dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu dalam lipatan tisu yg diakui miliknya.

Barang bukti.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan, dari tangan RIS ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru beserta kartu didalamnya, dan 1 unit kendaraan bermotor (Ranmor) merek Suzuki Satria Fu.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

AKP Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor 085805316658.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *