– Letak Sabu di Celana Dalam (Body Sport)
Tanjungpinang,LintasKepri.com – Pria asal Malaysia inisial MF (29) ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Jumat (1/4) lalu sekitar pukul 19.15 WIB karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana dalam bagian selangkangan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi menjelaskan kronologis penangkapan penumpang tersebut bermula saat pemerikasaan salah satu penumpang Ferry kedatangan tujuan Malaysia-Tanjungpinang, pada Jumat (1/4) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Tersangka MF menyelundupkan sabu seberat 250 gram setara seperempat kilogram yang disimpan didalam celana dalam model renang (Body Sport) yang kami temukan saat yang bersangkutan tiba dari Malaysia ke pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang menggunakan Ferry MV Batavia,” kata Duki saat konferensi pers di halaman parkir Pelindo, Selasa (5/4) siang.
Untuk penindakan lebih lanjut, Duki meneruskan proses hukum tersangka ke Polres Tanjungpinang.”Sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan Polisi Diraja Malaysia,” ungkapnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian menerangkan identitas tersangka hingga ditangkap atas kerja sama aparat yang baik dalam proses pengungkapan penyelundupam sabu. Tersangka dikatakannya merupakan kurir asal Malaysia.
Dia juga menjelaskan Tim yang tergabung dalam Joint Operation Sea Port Intrudiction, akan terus memperketat penjagaan mengingat perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memerangi narkoba di seluruh negeri.
“Hasil Joint Operation Sea Port Intrudiction sangat baik, kita menangkap MF Alias Keling, asal Johor, Malaysia, kelahiran 2 Maret 1987. Di Tanjungpinang saat ini akan segera disediakan juga Airport Sea Intrudiction sesuai dengan arahan presiden untuk memerangi narkoba kerjasama yang baik antara instansi sesama pelabuhan dimulai dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang masuk, dicek dari passportnya, diindikasikan, petugas cek end ricek di random dicurigai dan di cek petugas sehingga didapat sabu yang disembunyikan di celana dalam yang bersangkutan, kami juga sudah kontak di johor, dan mereka bersama-samamemerangi masalah sabu ini,” papar Krist.
Kristian juga menjelaskan dari data pemeriksaan terhadap tersangka, sabu ditujukan untuk oknum yang sudah berkoordinasi dengan tersangka sebelumnya, diduga tersangka sudah mengatur perjanjian bertemu di Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan merupakan pemanggul, menurut keterangan tersangka ada yang menunggu di Kota Tanjungpinang, kita akan kejar sampai dapat, nomor dan menjemput yang dihubungi dalam hal ini sudah menjadi tugas kami,” tambahnya.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan kebanggaannya atas kinerja para aparat penegak hukum di Kota Tanjungpinang dan Tim Joint Operation yang mampu menangkap penyelundup narkotikan.
“Kota Tanjungpinang merupakan jalur strategis untuk masuknya barang haram selain Batam dan sekitarnya,” katanya.
Diketahui, total Barang Bukti (BB) yang telah diamankan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dalam tiga bulan terakhir yakni Februari, Maret, dan April ini sebanyak 3,5 Kg Sabu di 2016 dengan total tersangka 7 orang dengan sabu yang dibawa dari Malaysia.
Atas kejahatan yang diperbuat MF, dijerat pasal Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Aji Anugraha)