Pondok Kilometer 15 Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Avatar
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudja.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudja.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang di sebuah pondok di kilometer 15 arah Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (29/6), sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudja, mengungkapkan, awal penangkapan AP berawal dari anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang berada di kebun kilometer 15 arah Senggarang, Kota Tanjungpinang, sering terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan telah mengamankan pelaku dengan barang bukti seperangkat alat hisab sabu dan 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,” katanya dikonfirmasi Selasa (30/6).

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya, AP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *