-Terkait Kasus Sagito diduga ditipu Rp.290 juta oleh Buyung Tanjung
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur serius menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, Direktur CV Duta Gemilang, Buyung Tanjung.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendi Ali melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu M Alson menerangkan, telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Buyung Tanjung kepada Sagito Perdana Putra, senilai Rp.290 juta.
“Yang bersangkutan sudah kooperatif dengan memenuhi surat panggilan pertama, selanjutnya panggilan kedua,” ujar Alson saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Alson juga telah memanggil sejumlah saksi dari keduanya, “Jumlah saksi yang sudah kita konfirmasi ada tiga, satu saksi dari pihak Sagito (pelapor) dan Satu saksi dari Buyung Tanjung (terlapor), beserta barang bukti.
“Keterangan sudah diterima dari dua saksi, sesuai dengan fakta dokumen Proyek Lelang (PL), sementara saksi ketiga melibatkan pejabat pemerintah Kabupaten Natuna, berinisial AG,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, kata Alson Buyung Tanjung mengakui meminjam uang Sagito Perdana Putra untuk keperluan proyek.
“Dia (Buyung Tanjung,red) mengakui meminjam uang Sagito, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) LP-B/71/VI/2016/KEPRI/RES TPI /SPK- POLSEK TIMUR,” ungkapnya.
Adapun isi dari STPL yang dilaporkan oleh Sagito Perdana Putra itu adalah, “Telah melaporkan peristiwa Penipuan dan Penggelapan, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB, di Komplek Pinlang Mas Ruko Mie Tarempa TPI Timur,” tulis petugas SPK 1 Polsek Tanjungpinang Timur dalam LP itu, Rabu (8/6) kemarin.
Diketahui, dalam penjelasan Alson, dugaan delik yang menyangkut kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut, masuk kedalam UU KUHP pasal 378 ayat dua dengan ancaman empat tahun penjara. (Aji Anugraha)