Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menangkap dua tersangka pencurian dengan kasus berbeda diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka tersebut yakni Anton Gunawan (20) warga Perumahan Lembah Asri RT 03/ RW 08 Kelurahan Batu 9. Sedangkan Adji Tandjung merupakan warga Kampung Banjar Air Raja Km 15.
Anton Gunawan menggasak satu unit handphone merek i-phone 4S.
“Dari tangan pelaku polisi menyita motor merek Honda BP 6242 BD yang digunakan pelaku,” katanya.
Sementara Adji Tandjung merupakan tersangka pencurian satu unit hape merk Oppo warna silver, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King BP 6559 TK warna hitam biru di Jl. Anggrek Merah Gg.Gading Mas 2 blok d No.3 Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Efendri Alie mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ada laporan polisi yang masuk pada tanggal 13 Februari lalu. Dari laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan,” ungkap Efendri, Selasa (28/2) dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, tim mendapatkan informasi atau petunjuk bahwa bahwa hape pelapor (korban) terdeteksi di Cafe Coco Rimba Jaya.
“Tim melakukan penangkapan. Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Efendri Alie.
Sementara, untuk tersangka Adji Tandjung diitangkap dilokasi yang berbeda.
“Adji Tandjung merupakan pelaku pencurian pada akhir tahun 2016,” jelasnya.
Tertangkapnya Adji Tandjung, lanjut Efendri, setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan yang pada akhirnya mendapatkan pelaku dikediamannya.
“Pelaku ditangkap dikediamannya, dan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor,” katanya.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka digiring ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.
(Suaib)