Polsek Tambelan Ringkus Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Pulau Pejantan

Avatar
5 orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bom di Perairan Pulau Pejantan.
Pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bom di Perairan Pulau Pejantan saat sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Tambelan yang dikawal polisi, Kamis (6/2/2020).

Bintan, LintasKepri.com – Polsek Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berhasil meringkus 5 orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bom di Perairan Pulau Pejantan.

“Pelaku berjumlah 5 orang yakni Ary, Lasiba, Zuliardi, La Ane dan Jero. Semuanya berasal dari Pemangkat, Kalimantan Barat,” kata Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson, Kamis (6/2/2020).

Pelaku pengeboman ikan ini berhasil diringkus atas laporan kepala desa yang melihat ada aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Pulau Pejantan, Kecamatan Tembelan, Kabupaten Bintan.

Pelaku diringkus di hari dan tanggal berbeda. Dua pelaku ditangkap pada 27 Januari 2020. Disusul 3 pelaku ditangkap pada 30 Januari 2020.

“Awalnya 2 pelaku kita tangkap karena 3 pelaku melarikan diri ke dalam hutan Pulau Pejantan. Kita melakukan pencarian selama 3 hari dan akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku lagi,” terang Alson.

Pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bom di Perairan Pulau Pejantan saat sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Tambelan yang dikawal polisi, Kamis (6/2/2020).
Pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bom di Perairan Pulau Pejantan saat sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Tambelan yang dikawal polisi, Kamis (6/2/2020).

Pada saat penangkapan, pelaku membuang barang bukti bom ikan ke laut. Polisi melakukan penyelaman dan berhasil menemukan 5 bom yang dibuang tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 7 bom ikan, 1 box besar berisikan hasil pengeboman dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk melakukan pengeboman.

Semua pelaku kita jerat dengan pasal darurat nomor 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati dan kita lapisi dengan UU perikanan,” tutup Alson.

Semua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Bintan dari Tambelan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (6/2/2020), guna proses hukum lebih lanjut.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *