Polsek Tambelan Ringkus Buronan Polsek Bintan Timur

Avatar
Martin saat berada di jeruji besi Polsek Tambelan.
Martin saat berada di jeruji besi Polsek Tambelan.
Martin saat berada di jeruji besi Polsek Tambelan.

Bintan, LintasKepri.com – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelan menangkap Martin (30) yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (4/11).

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson, menjelaskan, Martin ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-20/XI/2019/Res Bintan/Sek Bintim, (1/11) telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Perihal mohon bantuan penangkapan, kami terima dari Panit Reskrim Polsek Bintim Ipda Noval, Rabu (6/11) terhadap Martin yang terdeteksi berada di Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan,” kata Alson, Kamis (7/11).

Kapolsek Tambelan menugaskan Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri, dan Bripka Adi Romadan, berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju Pulau Pinang selama 6 jam perjalanan laut dari pukul 12.30 WIB.

Sesampainya di Pulau Pinang, anggota langsung menuju rumah terlapor yang terdeteksi sedang berada di rumah. Selanjutnya terlapor (Martin,-red) ditangkap dan dibawa ke Polsek Tambelan.

“Pukul 19.00 WIB rombongan yang membawa terlapor berangkat kembali ke Tambelan dan tiba di Pulau Tambelan pada pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (7/11),” jelasnya.

Menurut Alson, tersangka Martin mengakui melakukan penggelapan sebuah pompong milik Ambri Susanto dengan cara menjual pompong tanpa izin dari pemilik.

Martin yang diringkus sedang berada di Pulau Pinang Kecamatan Tambelan pada Rabu (6/11). Awalnya Martin meminjam kapal milik Ambri Susanto (23) untuk melaut selama dua hari.

Setelah dua hari kemudian, Ambri menghubungi Martin. Akan tetapi pelaku tidak dapat dihubungi.

Pada Kamis (31/10), Martin dikabarkan telah menjual pompong milik Ambri seharga Rp8.500.000.

Ambri melaporkan Martin sebagai terlapor penggelapan ke Polsek Kijang dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (1/11).

Atas kejadian tersebut, Ambri yang merupakan warga Sei Lekop mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000.

“Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Tambelan,” kata Alson.

Polsek Tambelan saat ini juga menunggu penjemputan dari anggota Polsek Bintan Timur untuk membawa Martin.

Martin dikenakan melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP.

(mas)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *