Lingga, LintasKepri.com – Polsek Daek Lingga gelar Konfrensi Pers Pengungkapan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebanyak 2 Kasus dan untuk Kasus yang pertama dilakukan oleh tersangka berinisial SY ( 36) ,sedangkan kasus ke dua dilakukan oleh tersangka berinisia RF (17 ) bersama EN ( 26 ), SL ( 20 ) di Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Jum’at (04/ 3).
Konfrensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Daek Lingga AKP Idris dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Daek Lingga BRIGADIR Yosman G.T Simangunsong.
Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris menyampaikan bahwa, Pengungkapan 2 Kasus Pencurian sepeda motor ( Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri. tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
“Terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri Personil Polsek Daik Lingga untuk melakukan Penyelidikan terhadap ke 2 kasus Curanmor tersebut dan dari hasil Penyelidikan terhadap kasus laporan Polisi LP-B /01 / II/2022 tersebut diduga Pelakunya adalah tersangka SY (36),” tutur IPTU Idris.
IPTU Idris menjelaskan, terhadap tersangka SY (36) dilakukan Pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SY sedang berada di jalan Desa musai, selanjutnya personil Polsek mendatangi tersangka SY tetapi SY melarikan diri ke hutan Desa musai dengan meningalkan Sepeda motor hasil curiannya di pingir jalan.
“Atas kerja sama dengan masyarakat Desa Musai tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga,” kata Kapolsek.
Dilanjutkan kasus LP-B /02/II/ 2022 tersebut dan hasil Penyelidikan Salah satu Pelaku dapat di identifikasi atas nama RF (17), selanjutnya terhadap RF dilakukan Pencarian dan hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa, RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang mengendara Sepeda motor honda beat warna merah BP 3214 EK.
RF diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, dan ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawanya tersebut, kemudian tersangka RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26) dan selanjut tersangka RF bersama tersangka BT serta sepeda motor di bawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut.
“Setelah tersangka RF diamankan, selanjutnya terhadap tersangka EN (26) dilakukan Penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Dari hasil pengakuan tersangka RF bahwa, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda di kecamatan lingga dengan teman yang berbeda saat melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka EN (26), Tersangka SL (20), tersangka BT (18) dan Sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga utara.
“Berdasarka pengakuan tersangka RF tersebut terhadap tersangka SL (20) dilakukan Penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti berhasil disita 2 Kasus Curanmor tersebut yaitu Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitan BP 6380 TE adalah hasil curian tersangka SY, Sedangkan 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitan BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF.
“Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, Sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun,” tutup Kapolsek.
(red)