Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura berhasil meringkus A pelaku penyelundupan 700 slop (7000 bungkus) rokok ilegal merk H-Mind di Pelabuhan Pelantar II Kota Tanjungpinang, Jumat (24/3) siang.
“Benar, anggota saya melakukan penangkapan sekitar 700 slop (7000 bungkus) H-Mind yang dibawa menggunakan kapal,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah kepada awak media di kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Jumat.
Tertangkapnya pelaku ini, kata Andi, berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Informasi dari masyarakat, sudah lama hal ini terjadi,” kata Andy.
Kata dia pelaku A mengganti kardus rokok H-Mind dengan kotak kardus bermerk U-Mild.
“Modusnya pelaku mengganti dengan kardus U-Mild untuk mengelabui petugas. Pelaku sudah lama kita incar dan baru tertangkap sekarang oleh anggota kami,” terang Andy.
Andy menjelaskan, rencananya rokok tersebut akan didistribusikan menuju Kepulauan Anambas untuk di jual kembali.
“Rokok ini rencananya akan di bawa ke pulau tujuh dengan menggunakan kapal pribadi,” tutupnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang.
Pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang sendiri hingga berita ini dilansir belum memberikan keterangan resmi.
(Budi Arifin)