Lintas Kepri

Infromasi

Polsek Bukit Bestari Ciduk Dua Pelaku Pelecehan Seksual

Sep 8, 2018
pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang menangkap dua orang pria inisial CY dan NO yang diduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur.

CY (25) adalah warga Jalan Arif Rahman Hakim, Sei Jang, dan AS (35) warga Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, dan Kapolsek Bukit Bestari Kompol A Jumhur mengatakan, tersangka AS diduga melakukan pencabulan pada remaja berumur 13 tahun berjenis kelamin laki-laki yang dilakukan pada 30 Agustus 2018 di Tanjung Unggat.

“Korban disodomi oleh pelaku,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat press rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat press rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat press rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9).

Tersangka CY juga melakukan pencabulan terhadap korban yang terjadi pada 06 September 2018 sekitar pukul 24.00 WIB di Gang Gatra, Sei Jang yang merupakan rumah pelaku.

“Korban juga disodomi,” ucap Kapolres.

Dua pelaku seksual yang menyodomi anak dibawah umur ini diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahnan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku saat ini meringkuk didalam sel tahanan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *