Lintaskepri.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menerima penghargaan dari Kedutaan Besar Jepang atas keberhasilan menangkap Yusuke Yamazaki, seorang buronan Interpol yang masuk dalam daftar Blue Notice.
Yamazaki, seorang warga negara Jepang, merupakan buronan yang dicari atas kasus penipuan di negaranya.
Ia melarikan diri ke Indonesia dan berusaha bersembunyi di Batam. Berkat kerja sama apik antara Polresta Barelang dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Yamazaki berhasil ditangkap pada tanggal Januari 2024.
Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tersebut, Kedutaan Besar Jepang melalui Konsul Jenderal Jepang di Medan, Kagami, memberikan penghargaan kepada Polresta Barelang.
Penghargaan ini diserahkan dalam sebuah acara khusus yang diadakan di Hotel Fairfield by Marriott Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 12 Maret 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata sinergi dan komitmen tinggi Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan serah terima Yamazaki beserta barang bukti dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada Perwakilan National Police Agency Japan. Selanjutnya, Yamazaki akan dikawal oleh pihak Kepolisian Jepang hingga tiba di negaranya.(*/Brm)
Editor: Brm