Batam, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepri, menangkap oknum anggota Polres Tanjungpinang inisial KIN karena kasus narkotika jenis sabu, sekitar pukul 23.45 WIB, Jumat (19/3) kemarin.
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba di Mall Pelayanan Publik Batam Center.
Polisi saat itu juga langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati dua orang yakni KIN (anggota polisi) bersama warga sipil RRR sedang melakukan transaksi.
Petugas berhasil menemukan satu paket/bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 102 (seratus dua) gram.
Pada saat ditanya, pelaku mengakui bahwa jenis sabu adalah miliknya sendiri yang rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada IK yang merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang.
Setelah berhasil tangkap tangan pelaku, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu, dikonfirmasi LintasKepri, menuturkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan konferensi pers terkait penangkapan oknum anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang tersebut. Ia pun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Saya koordinasi pimpinan dulu ya mas buat petunjuk untuk pers rilisnya,” katanya.
(san)