Polres Tanjungpinang Tangkap Empat Pengedar Narkotika

Avatar
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Awalnya polisi mengamankan tersangka AJ di Jalan Bukit Cermin pada Kamis (16/1) lalu, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram serta alat hisap dan ganja seberat 6,97 gram.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap AJ dan melakukan pengembangan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial HF.

“Dari tangan pelaku HF kita berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 128,75 gram dan 3 linting ganja,” ungkap Chrisman.

AJ dan HF merupakan pemain lama dan residivis. Di lokasi berbeda polisi juga berhasil mengamankan tersangka AF di Jalan Soekarno Hatta. Saat pelaku digeledah ditemukan 5 paket sabu seberat 1,45 gram.

“Tertangkapnya AF kita melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap tersangka FF di Jalan Kampung Jawa. Dari tangan FF ditemukan 2 paket sabu seberat 0,64 gram,” paparnya.

Saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku berinisial F yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *