Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kamis (2/7) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Polisi berhasil menciduk dua orang pria inisial RN dan E yang saat itu akan melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudja, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi anggota Sat Sabhara.
Kemudian anggota Sat Sabhara menghubungi anggota Sat Resnarkoba dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, ternyata benar akan ada transaksi narkoba dan ada 2 orang yang dicurigai.
“Langsung kita lakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” ujarnya, Senin (6/7).
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan E. Saat ditanyakan siapa pemilik dari 1 paket diduga narkotika tersebut, E mengaku miliknya.
Akibat perbuatan tersangka, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara.
(san)