Lintas Kepri

Infromasi

Polres Tanjungpinang Ringkus Enam Orang Jaringan Narkoba

Des 7, 2017
Kapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang dan Kabid Humas Polda Kepri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12).
Kapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang dan Kabid Humas Polda Kepri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang,  Kamis (7/12).
Kapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, Kabid Humas Polda Kepri dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus enam orang yang diduga kurir narkoba jaringan internasional.

Enam tersangka yang diamankan itu antara lain inisial MR (27), AR (35), RHA (29) PS (27), RPP (27) dan RRN (25), semua tersangka dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Kamis (7/12) di Tanjungpinang, dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi petugas bandara yang mencurigai satu orang calon penumpang tujuan Jakarta inisial MR, Kamis (30/11) sekira pukul 09.00 WIB lalu.

Petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR, lalu ditemukan satu bungkus repling plastik bening yang didalamnya diduga narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan dalam celana dalam berlapis-lapis, kurang lebih lima lapis

“Kepala Dinas AVSEC langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF, lalu menyerahkan tersangka kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka MR, kata Didid, MR bersama tiga tersangka lain berinisial AR, RPP dan PS diminta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta karena ada orderan dari OR.

Karena tersangka MR diamankan, tiga tersangka lain mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Jakarta.
“Tiga tersangka langsung keluar dari bandara RHF menuju hotel Kaputra,” terangnya.

Kemudian, lanjut Kapolda Kepri ini, tiga tersangka tersebut berhasil diamankan polisi di Hotel Kaputra, juga diamankan dua tersangka lain insial RNN dan RHA.

“Dari pengakuan RNN, ia menyimpan barang tersebut di Hotel Pelangi yang diletak di atas plafon,” katanya.

Didid menambahkan, dari enam tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 17.230 butir narkoba jenis ekstasi.

Keenam tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum 10 Miliar.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *