Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dalam Kurun waktu sebulan di Kota Tanjungpinang terjadi 4 kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Keempat pelaku dapat diamankan oleh Polres Tanjungpinang.
Salah satunya seorang oknum guru bernama Alvin (21) yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Tanjungpinang, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang, karena dilaporkan salah seorang orantua muridnya dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukanya terhadap salah seorang siswinya sebut saja Melati (13) warga Tanjungpinang.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (07/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Setelah mata pelajaran selesai, pelaku Alvin, memanggil korban untuk tetap tinggal diruangan Osis. Kemudian Murid yang lainya kembali ke kelas, lalu pelaku memberikan tugas kepada korban untuk memotong gabus, sewaktu korban memotong gabus, pelaku langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kirinya, lalu pelaku mencium korban.
Selain oknum guru tersebut, ada 3 orang lagi yang diduga pelaku pencabulan, diantaranya, Muhamad Azhar bin Riezal (27) asal Lombok Timur, Azman (25) warga Tanjungpinang serta Hendro Andalas Harahap alias Bisu (23) Warga Tanjung Uban. semua korbanya anak dibawah umur.
Hal diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian S.ik M.Si saat jumpa Pers di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/10). Didampingi sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan seluruh Instasi terkait mengenai anak.
“Jika saya secara pribadi boleh melakukan tindakan hukum kepada ke empat orang yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang merusak masa depan anak-anak ini, saya akan menghukum mereka seberat-beratnya, tapi apa boleh buat Negara kita Negara hukum, sudah diatur dalam Undang-undang di Negara kita,” katanya.
.
Kristian menghimbau kepada seluruh orang tua di Tanjungpinang, agar ikut mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjadi kasus yang sama.
Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Aliasar)