Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan berbagai modus dan kasus Narkoba dalam rilis kepada sejumlah media, Sabtu (23/7) pukul 11.00 WIB.
Dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Tanjungpinang (Kabag Ops), Kompol Sujoko didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatip memaparkan hasil tangkapan Polisi dalam waktu beberapa minggu belakangan.
Kasus pertama yang turut dipaparkan yaitu kasus dugaan Pencurian dengan nomor laporan Kepolisian Sektor Barat No. LP/25/VII?2016/RES TPI/SEK BARAT, Tanggal 15 Juli 2016.
“Pelapor Said Haris, PNS, Indonesia, Islam, Jalan Usman Harun No 12 Tanjungpinang,” dalam tulisan Press Release.
Dalam keterangan penyidikan Polsek Tanjungpinang Barat, modus operandi tersangka R adalah merusak jendela Cafe D’EASLAVIE, Jalan H Agus Salim Tanjungpinang, kemudian mengambil satu buah mesin cash register (Mesin Kasir,red) warna hitam model XE-A217BLK No Seri 48029691.
“Pasal yang disangkakan, pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kompol Sujoko saat press release dihadapan media.
Kemudian, Polres Tanjungpinang kembali memaparkan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warnet Sinar Murni, Kilometer 7 pada tangal 29 Mei 2016 dengan tiga pelaku, satu diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku As (17) Buruh, Residivis, dan pelaku kedua kita amankan berinisial AA (17), tempat tinggal Jalan Sukaramai. Sedangkan YS (17) alamat Batam, masih dalam DPO,” terang Sujoko.
Sujoko juga menjelaskan, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang ikut mengamankan barang bukti satu buah unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BP 2695 WM.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku AS pasal 363 UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara AA 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 38 / VII / 2016 pada tanggal 13 Juli 2106 dengan TKP Jalan Satria, Perum Palem HIl, Tanjungpinang Timur. Jajaran Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap MT, yang diduga membawa 5 paket sabu seberat 1,85 gram.
“Diamankan barang bukti 1 buah boneka, satu buah dompet warna kuning, dan handphone Nokia beserta kartu,” terang Sujoko lagi.
Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/39/ VII / 2016 pada tanggal 17 Juli sekira pukul 15.00 WIB, Jajaran Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu di pinggir jalan arah Tanjung Uban tepatnya sebelah RSUP Tanjungpinang.
“Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 1,82 gram, satu buah rokok sampoerna evolution, dan 1 unit Handphone Samsung,” paparnya.
Total penangkapan kasus ketiga dengan total barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3,67 gram.
“Keduanya dikenakan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Aji Anugraha)