Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 300 gram dengan cara direbus di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4).
“Pemusnahan narkoba jenis sabu ini kita lakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
Dia menjelaskan, sabu seberat 300 gram yang dimusnahkan itu hasil tangkapan seorang kurir di bulan Februari lalu.
“Februari lalu kita berhasil menangkap seorang kurir inisial FS, warga Bintan, di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang karena membawa narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
(cho)