Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Avatar
Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 5.397,42 gram, dan pil ekstasi berjumlah 18.685 butir dari delapan tersangka yang ditangkap.”Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut yang kita lakukan hari ini merupakan hasil dari penangkapan di bulan November lalu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Rabu (20/12), saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum yakni sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika/psikotropika dan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan alat Narkotes dan barang bukti juga ditimbang,” jelasnya.

Tedjo menjelaskan, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dipanaskan lalu diaduk hingga cair.

Sementara, untuk narkoba jenis ekstasi, dimusnahkan dengan cara dihaluskan terlebih dahulu menggunakan blender setelah itu dilarutkan ke dalam air yang dipanaskan.

“Semua barang bukti yang sudah dimusnahkan selanjutnya dibuang kedalam safety tank yang berada di Polres Tanjungpinang,” katanya.

(Iskandar) 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *