Polres Tanjungpinang Musnahkan 355 Miras Jelang Ramadan

Avatar
Polres Tanjungpinang Musnahkan 355 Miras Jelang Ramadan, Kamis (23/4).
Polres Tanjungpinang Musnahkan 355 Miras Jelang Ramadan, Kamis (23/4).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) berbagai merek di lobi Mako Polres Tanjungpinang, Kamis.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, dan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi serta disaksikan lima orang insan pers.

Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan, dituangkan, dan dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah 355, dengan rincian yakni Arak berjumlah 132 botol, Anggur Putih berjumlah 72 botol, Tuak Bakok berjumlah 45 botol, Tuak Siantar berjumlah 61 botol, Tuak Oplos berjumlah 9 galon, dan Ice Land berjumlah 36 botol

“Miras yang dimusnahkan berasal dari hasil pelaksanaan razia/kegiatan kepolisian yang diitingkatkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang serta Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari mulai Selasa sampai Rabu (21-22/4) di kedai serta warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.

Penjual miras yang barangnya disita kepolisian ini diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Kapolres Tanjungpinang juga mengimbau warga setempat dalam rangka memperingati bulan suci Ramadan 1441 H agar tidak melakukan penjualan miras.

“Tidak mengkonsumsi minuman berat terutama di tempat umum. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah COVID-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolah raga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa. Upayakan selalu berada dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak,” paparnya.

Kapolres Tanjungpinang juga mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan.

“Minal Aidzin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin. Tetap laksanakan ibadah Ramadan dengan mentaati tata cara, anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasubbag Humas Iptu Suprihadi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan pers dalam jumlah banyak.

“Sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan COVID-19 yang mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya. Insan Pers yang hadir sementara dibatasi dan dilakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak aman,” tuturnya.

(*)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *