Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melarang siswa SMA sederajat setempat melakukan konvoi kelulusan karena Kemendikbud menetapkan jadwal pengumuman pada hari ini Sabtu (2/5).
Pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, yang mana pengumuman dilakukan secara online.
Hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, menyampaikan kelulusan adalah momen yang ditunggu oleh siswa-siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat.
Dia berharap momen kelulusan disambut dengan melakukan kegiatan positif.
Kapolres Tanjungpinang juga menegaskan larangan melakukan konvoi, berkumpul dalam jumlah banyak.
“Apalagi dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya serta beresiko,” tegas Iqbal.
Dirinya juga menilai, kumpul dan konvoi akan memicu penyebaran COVID-19 yang mana saat ini semua pihak tengah gencar menggaungkan physical distance, menjaga jarak demi pencegahan.
Kapolres Tanjungpinang akan mengerahkan anggota untuk melaksanakan patroli.
“Apabila diketahui adanya konvoi maka Polres Tanjungpinang tidak segan untuk membubarkan bahkan memberikan sanksi tindakan,” tegasnya.
(rls)