Polres Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Kasus Bobby Jayanto, FANM Akan Praperadilan

Avatar
Auliansyah (kanan).
Auliansyah (kanan).
Auliansyah (kanan).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Forum Anak Negeri Menggugat (FANM), akan menempuh langka Praperadilan atas penghentian (SP3) kasus Rasis dengan tersangka Bobby Jayanto oleh Polres Tanjungpinang.

“Kita akan tempuh jalur Praperadilan terhadap kasus ini dengan tersangka Bobby Jayanto yang di SP3 oleh polisi,” kata Humas Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) Auliansyah, Jumat (13/9).

Ia menduga SP3 tidak memenuhi syarat di KUHAP. Selain itu, kata Auliansyah, proses yang dijalani juga sudah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang manajemen penyidikan.

“Menjadi pertanyaan kita kenapa kasus itu dihentikan. Ada apa sebenarnya ini,” herannya.

Auliansyah menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama, kasus ini adalah pidana umum.

“Undang-Undangnya jelas penghapusan Diskriminasi dan Ras Nomor 40 tahun 2008,” ungkapnya.

Dalam menghentikan suatu penyidikan, sambung Auliansyah, penyidik akan mengkaji syarat-syarat penghentian penyidikan yang sudah ditentukan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu dalam hal:

Pertama, tidak terdapat cukup bukti. Kedua, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Kemudian ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum:
a.Terdakwa meninggal dunia.
b. Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHP)
c. Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHP)
d. Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 KUHP, Pasal 284 ayat 4 KUHP).

“Kita sudah ikuti juga perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Jadi bukan alasan penyidik memberhentikan proses penyidikan. Alhamdulillah tersangka juga masih hidup,” papar Auliansyah.

“Jadi harus ada tiga syarat itu yang harus terpenuhi dalam menghentikan suatu kasus. Nah, menjadi pertanyaan, unsur atau syarat mana yang terpenuhi untuk menghentikan kasus Bobby Jayanto ini,” tambahnya lagi.

FANM juga berencana secepatnya terbang ke pemerintah pusat. Tujuannya membahas persoalan ini.

“Supaya jadi perhatian bersama. Ikhtiar kita baik, kepastian hukum dan keadilan. Biarlah publik yang menilai. Sementara alat bukti sudah terpenuhi dan status tersangka juga sudah ditetapkan,” katanya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *