Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan korban Yap Shung Hok alias Alio dengan dua tersangka yakni Miswandi dan Japarudin di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Sei Ladi, RT 01 RW 03 Kelurahan Kampung Bugis.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa sebelum menghabisi korban, pelaku memarkirkan mobil ditanah milik korban sambil menenggak Minuman Beralkohol (Mikol) jenis bir. Kemudian tersangka berjalan kaki kerumah korban, memanggil korban, dan langsung membacok korban.
Anak korban, Tongpeng (36) yang ikut menyaksikan rekonstruksi, meminta kepada pihak berwajib agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Almarhum memang tinggal dirumah ini (di Sei Ladi,red) dari usia muda. Bapak (korban,red) tak ingin tinggal di Tanjungpinang karena bapak (korban) takut tanahnya dirampas,” kata anak korban.
Tongpeng menduga pihak biro jasa juga terlibat dalam hal ini. Namun, dirinya tak menjelaskan siapa biro jasa yang dimaksud.
Rekonstruksi kasus pembunuhan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan. Disaksikan juga Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Wayan S, Kejaksaan, dan juga pengacara tersangka. Selain itu, sejumlah warga setempat tak mau ketinggalan untuk menyaksikan reka ulang tersebut yang berjalan aman tanpa ada kendala walaupun sempat menjadi tontonan warga.
Hingga saat ini adegan rekonstruksi masih berjalan, dan belum diketahui pasti berapa adegan yang diperankan dua tersangka. (Aliasar)