-Berikan Efek Jera Buat Pengendara Roda Dua
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Guna memberikan efek jera kepada pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang akan menggelar razia dua kali seminggu di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.
“Dua kali seminggu akan ada razia kendaraan roda dua,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam melalui Kanit Patroli, Ipda Ryan kepada LintasKepri.com di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (23/2).
Ryan mengatakan, bahwa saat ini sudah 73 unit kendaraan roda dua terjaring dan ditilang pihaknya. Kendaraan yang ditilang akan menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Kendaraan yang di tilang, rata-rata melanggar peraturan lalu lintas sehingga ditilang oleh Satlantas dan tidak mempunyai kelengkapan dan surat kendaraan saat mengendara,” bebernya.
Pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, kara Ryan, seperti tidak menggunakan helm maupun helm ganda. Tidak memakai kaca spion serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, juga termasuk melanggar tertib lalulintas.
“Tidak bawa surat kendaraan, seperti SIM dan STNK juga termasuk pelanggaran,” ucap Ryan.
Kemudian masih Ryan, bagi pengendara yang ditilang yang ingin mengambil sepeda motornya, harus menunggu proses sidang terlebih dahulu. Paling lambat 1 bulan setelah penindakan jadwal prosesnya.
Ryan membeberkan, pihaknya sudah melaksanakan razia tersebut disejumlah titik lokasi. Diantaranya, di Jalan Ketapang, Jalan Pamedan dan Jalan Basuki Rahmat.
“Untuk razia di malam hari, sebelumnya kami lakukan pukul. 18.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib. Tapi, lokasi razia kedepan yang akan digelar kita rahasiakan. Jadwalnya sesuai arahan dari pimpinan. Hal ini dilakukan supaya memberikan efek jera bagi pengendara, agar mau mengikuti peraturan berlalu lintas,” terangnya.
“Maka dari itu, kami menghimbau agar pengendara memakai helm ganda, spion dan membawa surat-surat kendaraan bermotor agar selamat dalam berkendara dan tidak terkena razia,” tutup Ryan. (Aliasar)