Polres Tanjungpinang Didesak Profesional Tangani Kasus Intimidasi Jurnalis

Avatar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang menggelar aksi unjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis, Selasa (23/8).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang menggelar aksi unjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis, Selasa (23/8).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang menggelar aksi unjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis, Selasa (23/8).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang menggelar aksi unjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis, Selasa (23/8).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua AJI Batam Muhammad Zuhri dan sekitar puluhan aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam menggelar aksi unjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis yang meliput perkara penyelundupan dengan saksi Arifin alias Ahang belum lama ini.

Dalam aksi demonstrasi tersebut di Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8), mendesak penyidik kepolisian yang menangani perkara intimidasi jurnalis agar bersikap profesional.

“Penanganan kasus ini dicurigai mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kecurigaan itu bermula ketika kasus yang semula ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang diambil alih oleh Polda Kepri,” ujarnya.

Jurnalis Batamtoday.com, Charles Sitompul yang menjadi korban dan jurnalis Sindo Kepri, Novel, saksi dalam kasus intimidasi jurnalis di dalam ruang sidang perkara penyelundupan ikut dalam aksi unjukrasa tersebut.

Dalam orasinya, Zuhri menegaskan aksi unjukrasa ini juga sebagai upaya mendukung pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam menegakkan hukum, dan mengayomi masyarakat.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sekretaris AJI Batam Jailani mengatakan berdasarkan Pasal 18 UU Pers, orang yang sengaja menghalang-halangi atau menghambat dan mengkriminalisasi pers dalam mencari atau memperoleh informasi yang harus diketahui masyarakat adalah kejahatan dan kriminal yang diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan didenda Rp500 juta.

“Kami menduga pengambilalihan penyelidikan kasus itu ke Polda Kepri sebagai upaya pelemahan,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang saat menyampaikan aspirasi di Ruang Rapat Utama (RUPATAMA) Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang saat menyampaikan aspirasi di Ruang Rapat Utama (RUPATAMA) Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8).

Jailani juga meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait kasus itu sehingga terang benderang.

“Kami laporkan permasalahan ini kepada Mabes Polri, dan Kompolnas,” ujarnya.

Kasus intimidasi terhadap Charles, dan Wafa, jurnalis Tribun Batam terjadi saat meliput sidang perkara penyelundupan pada Selasa (26/7). Sejumlah preman yang menutupi ruang sidang menarik paksa Charles keluar dari ruang persidangan.

Charles enggan keluar dari ruang sidang hingga jaketnya robek ditarik sejumlah preman. Jaket itu pun disita untuk dijadikan barang bukti termasuk video dan foto terkait peristiwa itu.

Wafa yang mendokumentasikan peristiwa tersebut melalui kamera ponsel pun dipaksa sejumlah preman untuk menghapus foto-foto tersebut.

Seorang preman menekan Charles dengan menggunakan kalimat kasar. Preman itu mengaku sedang melaksanakan tugas dari bos yang sedang diperiksa hakim sebagai saksi.

Dalam sidang itu, Ahang, yang dikenal sebagai pengusaha ekspor impor barang, menjadi saksi terhadap perkara penyelundupan barang yang dibawa KM Kharisma Indah.

Terkait aksi unjuk rasa itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro menegaskan pihak kepolisian menerima kritikan jurnalis. Kritikan ini untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pihak kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat bersalaman dengan Jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang saat berunjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat bersalaman dengan Jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang saat berunjukrasa di halaman Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8).

Joko membenarkan kasus itu diambilalih pihak Polda Kepri. Namun kebijakan itu bukan berarti ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Pengambilalihan kasus tersebut disebabkan kasus itu berhubungan dengan undang-undang khusus yakni UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Di Satreskrim Tanjungpinang masih kekurangan SDM untuk menangani kasus itu, karenanya diambil alih Polda Kepri.

Namun penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi di Polres Tanjungpinang sebagai bentuk pelayanan.

“Saya tegaskan, tidak ada intervensi. Kasus ini tetap berjalan, proses hukum berjalan normal. Dalam pekan ini mudah-mudahan SPDP diserahkan ke pihak kejaksaan,” katanya. (Redaksi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *