Polres Tanjungpinang Ciduk Pasutri Penadah Barang Curian dan Penjual Sabu

Avatar
Polres Tanjungpinang Ciduk Pasutri Penadah Barang Curian dan Penjual Sabu.
Polres Tanjungpinang Ciduk Pasutri Penadah Barang Curian dan Penjual Sabu.
Polres Tanjungpinang Ciduk Pasutri Penadah Barang Curian dan Penjual Sabu.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial DA dan Al yang merupakan penadah barang curian serta penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pasutri ini dibantu temannya inisial Af yang juga sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial ESD dan BRM.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, menuturkan, kedua pasutri dan satu temannya itu selain menjadi penada barang hasil curian jenis seluler, juga sebagai penjual sabu.

“Peristiwa ini kita ketahui ketika berhasil mengamankan Af pada 15 Oktober 2019 yang mengaku membeli handphone dari temannya,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/10).

Iqbal menjelaskan, berdasarkan pengakuan Af, handphone tersebut dibeli dari tersangka Al dan DA yang diketahui sebagai pasangan suami istri.

Kemudian, lanjutnya, ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni ESD dan BRM.

“Dua pelaku lagi berhasil kita amankan, dan ternyata mereka berlima ini saling kenal dan satu komplotan,” ungkap Iqbal.

Ia menuturkan, tiga orang menjadi penadah, dan dua orang sebagai pelaku pencurian dengan modus mencongkel jok motor yang terparkir di Jembatan penghubung Pulau Dompak.

Pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari disaat orang-orang pada joging (lari pagi).

“Sudah 25 kali pelaku melancarkan aksinya di TKP yang sama selama tiga bulan,” terang Iqbal.

Barang hasil curian dijual kedua pelaku kepada pasutri dengan bayaran sabu seberat setengah gram untuk satu unit seluler.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 15 unit handphone dengan berbagai merk dan jenis,” katanya.

Tiga orang tersangka yakni DA, Al dan Af sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka pencurian yakni ESD dan BRM (residivis kasus yang sama) dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *