Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resor (Pokres) Tanjungpinang mengamankan puluhan bungkus petasan ilegal yang di dijual pedagang di seputaran Jalan Kota Tanjungpinang, Jumat (10/6).
Dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, Polres mengamankan 50 Bungkus petasan cap dua jago di kios Supermarket depan Pinag Lestari, 1 dus merecun dan 1 kantong plastik petasan cap lumba lumba di kios depan Swalayan Global dan 13 bugkus petasan cap Lumba lumba di kios simpang lampu merah Kilometer 6.
“Razia Penertiban Petasan ini ada dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada bulan Ramadhan 1437 H/2016 M sesuai dengan Surat Perintah KapolresTanjungpinang Nomor: Sprin/ 890 / VI /2016 ttg kegiatan Razia Penertiban Petasan dalam rangka Cipta kondisi kamtibmas pada bulan Ramadhan 1437 H,” kata Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko kepada LintasKepri.com, Jumat malam.
Sejumlah petasan tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tanjungpinang. Sementara ketiga pemilik kios diamankan dan juga dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
Adapun dalam oprasi tersebut, Polres Tanjungpinang mengerahkan 35 Personil. (Aji Anugraha)