Lingga, LintasKepri.com – Polres Lingga salurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) kepada masyarakat Wilayah Kabupaten Lingga.
“BTPKLWN ini adalah Program Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Pandemi Covid-19,” tutur Kapolres Lingga melalui Kasi Keuangan Hermandi Sembiring di Mapolres Lingga, Jum’at (08/4).
Sasaran BTPKLWN yaitu masyarakat yang memiliki Usaha sebagai Pedagang Kaki lima, Warung dan nelayan guna membantu serta meningkat pemulihan ekonomi masyarakat.
Dijelaskan Sembiring, adapun jumlah masyarakat yang menerima BTPLKWN untuk wilayah Kabupaten Lingga dengan Target sebanyak 19.500 Orang dengan rincian yaitu untuk Pedagang Kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang sedangkan Nelayan sebanyak 13.500 orang.
“Kegiatan Penyaluran BTPKLWN sudah dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3000 orang dengan nilai bantuan Rp.600.000 per orang,” sebutnya.
Adapun Kriteria masyarakat yang menerima Penyaluran BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, Memiliki usaha sebagai Pedagang kaki lima, warung dan Nelayan buruh atau Nelayan memiliki Kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM).
“Hasil pendataan terhadap warga tersebut dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverfikasi maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan / Bhabinkamtibmas, sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN,” jelas Sembiring.
“Dengan adanya BTPKLWN ini masyarakat Kabupaten Lingga sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendatakan diri kepada Bhabinkantibmas atau anggota polri yang terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN,” pungkasnya.
(red)