Kapolres : ‘Kita Ikutin Proses Hukumnya’
Bintan, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bintan tak ‘gentar’ di Pra Peradilankan oleh pengusaha kelas kakap bernama Haryadi alias Acok, yang saat ini sidang Pra Peradilan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan tahapan pembacaan replik (tanggapan).
Kapolres Kabupaten Bintan AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas sendiri membenarkan bahwa sidang Pra Peradilan terhadap lembaga yang dipimpinnya tengah berjalan di pengadilan tersebut.
“Kan lagi proses. Kita ikutin saja proses hukum itu, untuk penegakan hukum. Kita ikutin prosesnya. Nanti hasil yang memutuskan. Karena belum selesei,” singkat Wisnu kepada LintasKepri.com melalui sambungan telpon, Rabu (2/3).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungpinang resmi menggelar sidang Pra Peradilan Polres Bintan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum Polres Bintan pada Selasa (1/3) lalu. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal bernama Jupriadi SH Mhum.
Kronologis awal mula kejadian itu sebelumnya, Haryadi alias Acok melalui Penasehat Hukumnya (PH) Hendie Devitra resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan Polres Bintan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Langkah itu terpaksa mereka ambil, dikarenakan Polres Bintan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Acok terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan dengan terlapor bernama Hengky Suryawan pada 5 Februari 2016.
Kasus itu di SP3 kan, karena Polres Bintan memastikan berdasarkan hasil kesimpulan atas penyelidikan bahwa kasus yang dilaporkan Acok bukan tindak pidana , melainkan perdata.(red)