Polisi Tetapkan Nasrun Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuh Supartini

Avatar
Tersangka Nasrun (bersebo).
Tersangka Nasrun (bersebo).
Tersangka Nasrun (bersebo).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji dan sadis terhadap Supartini (37), janda cantik beranak satu. Jasadnya ditemukan Minggu (15/7) pagi dibawah jembatan III perbatasan Dompak dengan Wacopek.

Dalam kasus pembunuhan ini polisi menetapkan satu orang tersangka tunggal bernama Nasrun. Tersangka diketahui adalah manajer PT. Sinar Bodhi Cipta bergerak di bidang developer Kota Tanjungpinang.

“Dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatannya dengan cara sendiri. Mulai dari proses pembunuhan hingga jasad korban dibuang,” tegas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (19/7).

Nasrun yang berusia 53 tahun ini gelap mata akibat korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilan yang dibuat oleh tersangka.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno (kanan).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno (kanan).

“Ini persoalan asmara yang mana korban telah hamil 1 hingga 2 bulan. Korban juga sudah pernah mencoba melakukan pengguguran terhadap janin yang dikandung, namun tidak berhasil,” kata Ucok.

Kini Nasrun harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang. Nasrun juga terancam hukuman mati atas perbuatanya tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

(M. Danu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *