Batam, LintasKepri.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Kabupaten Natuna yang menggunakan APBD Natuna tahun 2014 dan 2015.
Sembilan tersangka yang ditetapkan itu yakni M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST.
Dari 9 orang yang ditetapkan tersangka salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna berinisial M, dan Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya inisial MA.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kamis (22/11), di Pendopo Polda Kepri Batam, mengatakan, tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan pasar modern tersebut, antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dengan PT. Mangkubuana Hutama Jaya menggunakan APBD.
Kasus ini, kata dia, terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi pada 24 September 2014 ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak Induk) antara Kadis PU Natuna dan Dirut PT. Mangkubuana Hutama Jaya untuk melaksanakan pembangunan pasar modern (1 paket).
Dengan nilai kontrak nomor : 644/pu-ck/ktr-induk/fisik/165/ix/2014, antara tersangka M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2014 dengan inisial MA selaku direktur utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya perusahaan sebagai pelaksana yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
”Total harga kontrak pembangunan pasar itu sebesar Rp36.688.120.000. Kontrak mulai berlaku sejak 4 September 2014 sampai dengan 25 Desember 2015,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Erlangga, kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp4 Miliar lebih. Penghitungan kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: SR-356/PW/28/5/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Kadis PU dan Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.
“Dalam proses penyidikan dinyatakan lengkap (P.21), selanjutnya direncanakan untuk tahap II, Jumat 23 Nopember 2018 akan diserahkan para tersangka dan barang bukti,” tegasnya.
Kesembilan tersangka melanggar Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dar/hms Polda Kepri)