Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan terhadap penimbunan hutan bakau (mangrove) oleh PT. Ellang Semestha Indonesia untuk akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati kilometer 11.
“Hingga saat ini kita masih terus melakukan lidik terhadap penimbunan mangrove di lokasi itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Selasa (20/8), dihubungi media ini.
Alie menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang belum hadir untuk diperiksa dan dimintai keterangan di kepolisian terkait penimbunan itu.
Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tindakan melanggar hukum atas penimbunan tersebut.
“Karena masih ada pihak-pihak yang belum hadir untuk dimintai keterangan, belum bisa kita simpulkan. Hingga saat ini kita masih terus melakukan lidik dan meminta keterangan pihak-pihak terkait,” ungkap Alie lagi.
Mantan Kapolsek Tanjungpinang Timur ini tidak mengatakan pihak-pihak mana saja yang belum hadir untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memeriksa 5 orang terkait penimbunan bakau (mangrove) di tempat tersebut.
“Sejauh ini sudah ada 5 orang yang kita lakukan pemeriksaan terkait penimbunan bakau (mangrove) itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (12/8) kemarin.
Pemeriksaan ke 5 orang itu, sambung Alie, ada dari pihak dinas terkait maupun dari perusahaan dalam hal ini PT. Ellang Semestha Indonesia.
(cho)